Berbagai Kendala Penegakan Hukum Terhadap Fintech Ilegal

Authors

  • Endyk M. Asror Magister Ilmu Hukum Universitas Mathla’ul Anwar Banten
  • Gunawan Djajaputra Magister Ilmu Hukum Universitas Mathla’ul Anwar Banten
  • Endang Pandamdari Magister Ilmu Hukum Universitas Mathla’ul Anwar Banten

DOI:

https://doi.org/10.56110/sl.v1i1.3

Keywords:

Fintech, ilegal, OJK

Abstract

Financial Technology, atau singkatnya disebut “fintech” ialah inovasi teknologi yang dikembangkan dalam bidang finansial yang diawasi oleh OJK dengan demikian dapat dilakukan dengan mudah, praktis serta efektif transaksi keuangan. Belakangan banyak sekali perusahaan FinTech yang ilegal dimana dalam hal ini Fintech ilegal merupakan perusahaan yang dalam Otoritas Jasa Keuangan tidak terdaftar dan tidak resmi izin beserta dengan legalitasnya, biasanya dengan sangat tinggi biaya serta denda dan bunganya serta penagihannya cenderung melakukan pengancaman dengan kekerasan dan menggunakan metode penagihan yang tidak beretika serta dalam penagihannya tidak jelas. Keberadaan entitas fintech ilegal ini sangat berbahaya, dikarenakan fintech ilegal sering menyalahgunakan data-data peminjamnya. Masyarakat diberikan iming - iming oleh Fintech ilegal terkait imbal hasil yang diberikan sangat tinggi dan terbilang tidak wajar, hal itu dapat dilakukan karena masyarakat yang gampang ditipu akibat ketidakpahaman yang dimiliki. Dalam hal pemberian perlindungan hukum bagi masyarakat Indonesia yang terjerat kasus fintech ilegal sangat perlu diupayakan. Perlindungan bersifat pencegahan serta bersifat hukuman merupakan perlindungan hukum yang oleh negara diberikan kepada masyarakat.

References

Buku

Marzuki, Peter Mahmud. (2019). Penelitian Hukum. Jakarta : Kencana.

Efendi, Jonaedi dan Johnny Ibrahim. (2018). Metode Penelitian Hukum Normatif dan Empiris.

Depok : Prenada Media Group.

Ali, Zainuddin. (2009). Metode Penelitian Hukum. Jakarta : Sinar Grafika.

Djulaeka dan Devi Rahayu. (2019). Metode Penelitian Hukum. Surabaya : Scopindo Media Pustaka.

Irianto, Sulistyowati dan Shidarta. (2013). Metode Penelitian Hukum : Konstelasi dan Refleksi. Jakarta : Yayasan Pustaka Obor Indonesia.

Diatha, I Made Pasek. (2017). Metodologi Penelitian Hukum Normatif Dalam Justifikasi Teori Hukum. Jakarta : Prenada Media Group.

Tripa, Sulaiman. (2019). Diskursus Metodologi dalam Penelitian Hukum. Aceh : Bandar Publishing.

Qamar, Nurul dan Farah Syah Rezah. (2020). Metode Penelitian Hukum Doktrinal dan Non- Doktrinal. Makassar : CV. Social Politic Genius (SIGn).

Rumondang, Astri, Acai Sudirman, Faried Effendy, Janner Simarmata, dan Tuti Agustin. (2019). Fintech: Inovasi Sistem Keuangan di Era Digital. Medan : Yayasan Kita Menulis.

Ginantra, Ni Luh Wiwik Sri Rahayu, Janner Simarmata, Ramen A. Purba, Moch Yusuf Tojiri, Amin Ama Duwila, Muhammad Noor Hasan Siregar, Lora Ekana Nainggolan, Elisabeth Lenny Marit, Acai Sudirman, dan Indra Siswanti. (2020). Teknologi Finansial: Sistem Finansial Berbasis Teknologi di Era Digital. Medan: Yayasan Kita Menulis.

Nasution, Dewi Sartika, Muhammad Muhajir Aminy, dan Lalu Ahmad Ramadani. (2019). Ekonomi Digital. Mataram : Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam Universitas Islam Negeri Mataram.

Sudaryo, Yoyo, Nunung Ayu Sefiati, Mohamad Arfiman Yosep, dan Budi Nurdiansyah. (2020). Digital Marketing dan Fintech di Indonesia. Yogyakarta : Andi.

Sutedi, Adrian. (2014). Aspek Hukum Otoritas Jasa Keuangan. Jakarta : Raih Asa Sukses.

Yudha, Ana Toni Roby Candra, Muchammad Saifuddin, Alivia Fitriani Hilmi, dan Alnavi Azzahra. (2021). Fintech Syariah dalam Sistem Industri Halal. Aceh : Syiah Kuala University Press.

Rahardjo Satjipto. (2000). Ilmu Hukum. Bandung : PT. Citra Aditya Bakti.

Mangeswuri, Dewi Restu, Dewi Wuryandani, Niken Paramita Purwanto, Sony Hendra Permana, Hilma Meilani, Nidya Waras Sayekti, dan Edmira Rivani. (2018).

Industri Kreatif, Fintech dan UMKM dalam Era Digital. Jakarta : Pusat Penelitian Badan Keahlian DPR RI Gedung Nusantara I Lt.2.

Jurnal

Salvasani, Alifia dan Munawar Kholil. (2020). Penanganan Terhadap Financial Technology Peer-to-peer Lending Ilegal Melalui Otoritas Jasa Keuangan (Studi Pada OJK Jakarta Pusat). Jurnal Privat Law, 8(2), 252-259.

R.A.E. Wahyuni, dan B.E. Turisno. (2019). Praktik Finansial Teknologi Ilegal Dalam Bentuk Pinjaman Online Ditinjau Dari Etika Bisnis. Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia, 1(3), 379-391.

Undang - Undang

Undang - Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang OJK.

Undang - Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen.

Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik.

Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik.

Downloads

Published

2022-03-30

How to Cite

M. Asror, E. ., Djajaputra, G. ., & Pandamdari, E. . (2022). Berbagai Kendala Penegakan Hukum Terhadap Fintech Ilegal. Synotic Law: Jurnal Ilmu Hukum, 1(1), 31–44. https://doi.org/10.56110/sl.v1i1.3