Membayar Pajak Sebagai Bentuk Kesadaran Berbangsa dan Bernegara

Wahyudi

Authors

  • Wahyudi

DOI:

https://doi.org/10.56110/sl.v1i3.13

Abstract

Permasalahan utama yang harus kita hadapi sekarang adalah bagaimana meningkatkan kesadaran kolektif membayar pajak sebagai kewajiban utama dalam berbangsa dan bernegara. Apabila dalam berbangsa dan bernegara ini sudah timbul kesadaran kolektif membayar pajak, maka kesejahteraan akan dirasakan oleh seluruh masyarakat dan keadilan sosial akan segera tercipta secara luas. Untuk meningkatan kesadaran dan kepatuhan hukum terhadap pajak harus dilakukan melalui pemasyarakatan dan pembudayaan pajak dengan tahapan internalisasi, sosialisasi, dan enkulturisasi. Salah satu dari upaya pemasyarakatan dan pembudayaan pajak dilakukan melalui suatu gerakan sosial dan budaya yang bersifat nasional yang terintegrasi langsung dengan program-program pembangunan nasional dari pemerintah maupun kegiatan-kegiatan dari masyarakat sendiri. Gerakan sosial dan budaya tersebut dapat dinamakan dengan Gerakan Nasional Sadar Pajak (GNSP).

References

Djamaludin Ancok. 1990. Transaksi Antara Wajib Pajak dan Pemerintah: Tinjauan Psikologis Upaya Peningkatan Kegairahan Membayar Pajak, dalam Prospek dan Faktor Penentu Reformasi Perpajakan. Jakarta: Bina Reka Pariwara.

Jimly Asshiddiqie. 2015. Gagasan Konstitusi Sosial: Institusionalisasi dan Konstitusionalisasi Kehidupan Sosial dan Masyarakat Madani. Jakarta: LP3ES.

Koentjaraningrat. 1974. Kebudayaan, Mentalitas, dan Pembangunan, Cetakan ke-21, Jakarta: Gramedia Pustaka Utama, 1974.

Koentjaraningrat. 2002. Pengantar Ilmu Antropologi. Jakarta: Rineka Cipta.

Loekman Soetrisno. 1990. Dari Mau Membayar Pajak ke Benar-Benar Membayar Pajak, dalam Prospek dan Faktor Penentu Reformasi Perpajakan. Jakarta: Bina Reka Pariwara.

Leopold Pospisil. 2016. Antropologi Hukum: Sebuah Teori Komparatif (Anthropolog of Law: A Comparative Theory), Diterjemahkan oleh Derta Sri Widowati. Jakarta: Nusa Media.

Pataniari Siahaan. 1997. Api Perjuangan Rakyat: Kumpulan Tulisan Terpilih Bung Karno, Jakarta: LKEP dan KEKAL, 2002), hlm. xxxii. Dikutip dari Sunoto, Filsafat Pancasila, Yogyakarta: Hanindita Offset.

Pimpinan MPR dan Tim Kerja Sosialisasi MPR Periode 2009-2014. 2012. Empat Pilar Kehidupan Berbangsa dan Bernegara. Jakarta: Sekretariat Jenderal MPR RI.

Satjipto Rahardjo. 1990. Beberapa Catatan Sosiologis Tentang Kesadaran Membayar Pajak, dalam Prospek dan Faktor Penentu Reformasi Perpajakan. Jakarta: Bina Reka Pariwara.

Sarlito W Sarwono. 2016. Psikologi Lintas Budaya. Jakarta: Raja Grafindo Persada.

Soetandyo Wignyosoebroto. 2008. Hukum Dalam Masyarakat: Perkembangan dan Masalah (Sebuah Pengantar ke Arah Kajian Sosisologi Hukum). Malang: Bayumedia Publishing.

Yudi Latif. 2015. Negara Paripurna: Historisitas, Rasionalitas, dan Aktualitas. Jakarta: Gramedia Pustaka Utama.

Internet

https://news.detik.com/berita/3375467/jokowi-setuju-pembentukan-lembaga pemantapan-pancasila-ini-alasannya.

Downloads

Published

2022-09-30

How to Cite

Wahyudi. (2022). Membayar Pajak Sebagai Bentuk Kesadaran Berbangsa dan Bernegara: Wahyudi. Synotic Law: Jurnal Ilmu Hukum, 1(3), 148–160. https://doi.org/10.56110/sl.v1i3.13