Penegakan Hukum Pajak Yang Progresif
DOI:
https://doi.org/10.56110/sl.v1i2.11Keywords:
Penegakan Hukum, Progresif, PajakAbstract
Salah satu jalan keluar menuju penegakan hukum yang memberikan kebenaran material dan keadilan substansial adalah penegakan hukum progresif. Kehadiran hukum progresif bukanlah sesuatu yang kebetulan, bukan sesuatu yang lahir tanpa sebab, dan juga bukan sesuatu yang jatuh dari langit. Hukum progresif adalah bagian dari proses pencarian kebenaran yang tidak pernah berhenti. Hukum progresif, yang dapat dipandang sebagai konsep yang sedang mencari jati diri bertolak dari realitas empirik tentang bekerjanya hukum di masyarakat, berupa ketidakpuasan dan keprihatinan terhadap kinerja dan kualitas penegakan hukum dalam setting Indonesia akhir abad ke-20. Hasil yang didapatkan dalam penelitian yaitu pertama, melaksanakan pemeriksaan pajak yang menggentarkan dan berkeadilan. Kedua, membangun lembaga keberatan yang lebih independen dan adil. Ketiga, memberikan perlindungan hukum kepada penegak hukum berbasis kebenaran material dan keadilan. Dan keempat, menerapkan sistem penilaian kinerja penegak hukum yang seimbang dan berkeadilan.
References
Esmi Warassih. 2014. Monograf Ilmu Hukum. Yogyakarta: Deepublish.
Hadi Buana. 2012. Peradilan Pajak Sebagai Sistem Penyelesaian Sengketa Pajak di Indonesia. Jakarta: IND HILL CO.
Nur Basuki Minarno, 2009. Penyalahgunaan Wewenang dan Tindak Pidana Korupsi dalam Pengelolaan Keuangan Daerah. Yogyakarta: Laksbang Mediatama, hlm. 94.
Safri Nugraha, et al., 2005. Hukum Administrasi Negara. Jakarta: Badan Penerbit Fakultas Hukum Universitas Indonesia.
Satjipto Rahardjo. 2006. Menjalankan Hukum dengan Kecerdasan Spiritual” dalam Membedah Hukum Progresif. Jakarta: Kompas Media Nusantara.
Yudi Kristiana. 2009. Menuju Kejaksaan Progresif: Studi Tentang Penyelidikan, Penyidikan, dan Penuntutan Tindak Pidana Korupsi. Jakarta: MTI dan NLRP.
Peratura Perundang-undang
Pasal 29 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009.
Internet
“Dituding Manipulasi Pajak, PT PT Niaga Guna Kencana "Paksa" Polda Jambi Kakanwil Pajak Jambi Dijadikan Tersangka.
”.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2022 Wahyudi
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.