[1]
Made Sinthia Sukmayanti and I Made Sudirga, “Perlindungan Hukum Terhadap Driver Ojek Online Yang Mengalami Kerugian Akibat Tindakan Konsumen Yang Melakukan Pesanan Fiktif”, SL, vol. 1, no. 3, pp. 177–185, Sep. 2022.