[1]
Made Sinthia Sukmayanti and I Made Sudirga 2022. Perlindungan Hukum Terhadap Driver Ojek Online Yang Mengalami Kerugian Akibat Tindakan Konsumen Yang Melakukan Pesanan Fiktif. Synotic Law: Jurnal Ilmu Hukum. 1, 3 (Sep. 2022), 177–185. DOI:https://doi.org/10.56110/sl.v1i3.16.