TINJAUAN KRIMINOLOGIS TERHADAP KEJAHATAN KEKERASAN SEKSUAL PADA ANAK
STUDI KASUS POLRES KONAWE
DOI:
https://doi.org/10.56110/sl.v1i2.9Keywords:
Kejahatan, Kekerasan Seksual, AnakAbstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui faktor-faktor yang menyebabkan anak melakukan kekerasan seksual di Kabupaten Konawe serta mengetahui upaya penanggulangan yang dilakukan oleh aparat penegak hukum di Kabupaten Konawe terhadap anak sebagai pelaku kekerasan seksual. Penelitian ini menggunakan metode penelitian empirik, adapun lokasi penelitian yaitu di Kabupaten Konawe khususnya Polres Konawe dengan menggunakan dua teknik pengumpulan data yakni, penelitian lapangan berupa wawancara atau tanya jawab langsung kepada pihak terkait yaitu aparat Kepolisian Resort Konawe, metode selanjutnya, yaitu mengumpulkan dan membaca berbagai literatur yang berkaitan dengan permasalahan yang dibahas. Selanjutnya data yang diperoleh akan disajikan secara deskriptif kualitatif. Adapun hasil penelitian ini, yaitu disimpulkan bahwa faktor-faktor penyebab anak melakukan kekerasan seksual di Kabupaten Konawe terdiri atas 4 (empat) faktor, yaitu faktor pergaulan bebas, faktor Rendahnya pendidikan, faktor lingkungan serta kurangnya pemahaman terhadap hukum. Adapun upaya yang dilakukan oleh aparat Kepolisian Resort Konawe adalah dengan upaya pre-emtif (pencegahan) yaitu melakukan sosialisasi terkait maraknya kekerasan seksual ke sekolah-sekolah mulai tingkat PAUD sampai dengan SMA dan bekerja sama dengan para kepala desa melakukan penyuluhan hukum kepada masyarakat. Upaya preventif (upaya pencegahan lanjutan dari upaya pre-emtif) yaitu bekerja sama dengan pemberdayaan perempuan dalam melakukan penyuluhan kepada orang tua dan anak. Dan upaya represif (penegakan hukum) adalah melalui proses hukum agar para pelaku atau calon pelaku jera untuk melakukan kejahatan, pelaku anak yang terbukti melakukan kekerasan seksual akan dititipkan di Rutan Konawe, Lembaga Pemasyarakatan koanwe atau tergantung vonis oleh hakim pengadilan.
References
Buku- Buku
A.S Alam. Pengantar Kriminologi.Pustaka Refleksi, Makassar, 2010.
Anang Priyanto, 2012, “Kriminologi” , Penerbit Ombak, Yogyakarta, halaman 77
Arif Gosita, Masalah Korban Kejahatan, PT Bhuana Ilmu Populer, Jakarta, 1993.
B. Simandjuntak, Pengantar Kriminologi dan Patologi Sosial, Tarsito, Bandung,1981.
Barda Nawawi Arief. 2008. Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana. Jakarta: Kencana Prenada Media Group, halaman 24.
Barda Nawawi Arief. Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana. Jakarta: Kencana Prenada Media Group, 2008.
Dr. G. Widiartana, S.H., M.Hum., 2014, Viktimologi Perspektif Korban dalam Penanggulangan Kejahatan, Cahaya Atma Pustaka, Yogyakarta, hlm.2-3.
Dr. J.E. Sahetapy S.H., 1987, Viktimologi Sebuah Bunga Rampai, Pustaka Sinar Harapan, Jakarta, hlm. 59.
J.E. Sahetapy, Bunga Rampai Viktimisasi, Eresco, Bandung, 1995.
Jilid I.Rajawali. Jakarta. Kartini Kartono. 2014. Patologi Sosial. HLM. 140
Jimly Assiddiqie, “Penegakan Hukum”, melalui http:// jimly.com/ makalah/namafile.pdf, diakses Senin, 25 Juni 2018, Pukul 21.00 wib
Kriminologi karya Topo Santoso dan Eva Achjani Zulfa diterbitkan pada tahun 2001 di Jakarta oleh PT. Raja Grafindo Persada.
M.Ali Zaidan, 2016, “Kebijakan Pidana”, Sinar Graphic, Jakarta, 11-12
Mardjono Reksodipuro, “Penegakan Hukum”, melalui http//www.kompas.com, diakses Senin, 25 Juni 2018, Pukul 21.00 wib.
Masalah Korban Populer oleh Arif Gosita, PT Bhuana Ilmu Populer, Jakarta, 19 hlm. Bunga Rampai Viktimisasi, oleh J.E. Sahetapy, Eresco, Bandung, 1995, hlm. 158.
Moeljatno.2018. Kitab undang-undang hukum pidana. Jakarta. Bumi aksara. Hal 105
Mulawarman, “Penegakan Hukum Pidana Dalam Konsep Asas Legalitas”, melalui https://rakhukum.wordpress.com, diakses Senin, 27 Agustus 2018 Pukul 21.00 wib.
Nursariani Simatupang dan Faisal, Kriminologi Suatu Pengantar. Medan:Pustaka Prima, 2017.
Rena Yulia, 2010, Viktimologi Perlindungan Hukum Terhadap Korban Kejahatan, Graha Ilmu, Yogyakarta, hlm. 43.
Rena Yulia, Viktimologi Perlindungan Hukum Terhadap Korban Kejahatan, Graha Ilmu, Yogyakarta, 2010, hlm. 44.
Soetandyo wigjosoebroto, 1995. Pelecehan seksual, pergumulan antara tradisi hukum dan kekuasaan, yogyakarta: fakultas hukum uii, hlm. 29–30.
Teguh Prasetyo, Kriminalisasi dalam Hukum Pidana. Bandung: Nusa Media, 2011.
Teguh Prasetyo. 2011. Kriminalisasi dalam Hukum Pidana. Bandung: Nusa Media, halaman 48.
Viktimologi dalam Sistem Peradilan Pidana, Siswanto Sunarso, Sinar Grafika, Jakarta, 2012, hlm.
Yesmil Anwar&Adang.Kriminologi. Reflika Aditama, Bandung, 2013.
Jurnal
Eko Setiawan, "Kejahatan Seksual Pedofilia Dalam Perspektif Hukum Piana dan Islam", Jurnal Hukum Islam, Volume. 14, No. 2, 2016.
Ni Made Dwi Kristiani "Kejahatan Kekerasan Seksual (Perkosaan) Ditinjau Dari Perspektif Kriminologi” Jurnal Magister Hukum Udayana. Volume. 7 Nomor. 3 2014.
Nursariani Simatupang dan Faisal. 2017. Kriminologi Suatu Pengantar.
Medan:Pustaka Prima Halaman 136
, Perlindungan Terhadap Kekerasan Seksual, Abdul Wahid, Muhammad Irfan
Ismah Salman, "Hal. 181," dalam Keluaraga Sakinah dalam Aisyiyah, Cet. Ke-1, PSAP Muhammadiyah, Jakarta, 2005.
Aliran dan Teori Dalam Kriminologi. Yogyakarta: Thafa Media, 2012. hlm. 20 Indah Sri Utari
Teori Dan Kapita Selekta Kriminologi oleh Romli Atmasasmita. Bandung: PT Refika Aditama, 2007. hlm.
Kriminologi 2011 karya Topo Santoso dan Eva Achjani Zulfa diterbitkan PT Rajawali Press di Jakarta.
Kriminologi dan Hukum Pidana. Yogyakarta: Abintoro Prakoso, 2013, Laksbang Grafika, hlm. 14.
Perlindungan Terhadap Korban Kekerasan Seksual, oleh Abdul Wahid and
Muhammad Irfan, 2001, Bnadung: Refika Aditama, pp. 85–86
Pelecehan Seksual:Hubungan Dominasi Dominasi dan Minoritas, oleh Rohan Collier, Yogyakarta: Tiara Wacana Yogya, 1998, hlm 4.
op. kutip Wida Peace Ananta dan Andika Wijaya, Darurat Serangan, hlm 24–25
R. Soesilo, Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) serta Komentar-komentar Lengkap Pasal demi Pasal, Politeia, Bogor, 1996, h. 98
Eka Hendry AR., Monopoli Tafsir Kebenaran Wacana Keagamaan Kritis dan Kekerasan Kemanusiaan, Persadar Press, Kalimantan, cet. I Maret 2003, h. 116-117
Peraturan perundang-umdangan
Undang-undang nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang no. 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang no. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang-undang (selanjutnya disebut undangundang perlindungan anak).undang-undang nomor 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan pidana anak.
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2022 Sofyan Rauf, Iron Adrian S Kalenggo
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.