Penerapan E-Litigasi Dimasa Pandemi Covid-19 Perspektif Al-maslahah
Studi di Pengadilan Agama Kendari
DOI:
https://doi.org/10.56110/sl.v1i2.8Keywords:
E-litigasi, Covid-19, Al-MaslahahAbstract
Penelitian ini dilatarbelakangi oleh adanya PERMA No. 1 Tahun 2019 untuk mendukung terwujudnya tertib penanganan perkara yang professional, transparan, akuntabel, efektif, efisien dan modern. Namun semenjak berlakunya PERMA tersebut sampai tahun 2021 serta adanya pandemi covid-19, dari 3900 (tiga ribu Sembilan ratus) perkara yang masuk hanya 6(enam) perkara yang diselesaikan secara e-litigasi. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui esensi, efektivitas, dan perspektif al-maslahah tentang penerapan sisteme-litigasi dimasa pandemi covid-19. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian Hukum Normatif, metode Pendekatan yang digunakan adalah Pendekatan Kasus (Case Approach). Sumber Data dalam Penelitian ini yakni Primer dan Sekunder dengan Teknik Pengumpulan Data yaitu observasi, wawancara, dan dokumentasi. Teknik analisis data adalah reduksi data, sajian data, dan penarikan kesimpulan serta teknik Keabsahan data menggunakan triangulasi sumber, triangulasi teknik, dan triangulasi waktu. Hasil penelitian menunjukkan bahwa: 1) Esensi penerapan e-litigasi pada masa pandemi covid 19 tahun 2019-2021 adalah untuk mempermudah pelayanan baik secara administrasi maupun dalam persidangan dimasa pandemi covid-19. 2) Efektivitas Penerapan e-litigasi tahun 2019-2021 di Pengadilan Agama Kendari belum efektif disebabkan hanya 2 (dua) faktor yang efektif yaitu faktor hukumnya sendiridan faktor sarana atau fasilitas.Sedangkan 3 (tiga) faktor lainnya seperti faktor penegakkan hukumnya, faktor masyarakatnyadan faktor budaya belum efektif.3) E-litigasi dimasa pandemi covid-19 perspektif al-Maslahahdari segi tingkatnnya termasuk maslahahdharuriyahkarena e-litigasi ini bermanfaat untuk dilakukan sehingga menjauhkan seseorang dari kerusakan yang disebabkan covid-19.Sedangkan dari segi adanya keserasian atau anggapan baik oleh akal termasuk dalam kategori maslahah mu’tabarahkarenaAllah SWT melarang membunuh diri sendiri dalam hal ini adanyae-litigasidimasa pandemi covid-19diharapkan dapat memanfaatkannya unutk mempermudah dan memperlancar persidangan juga menghindarkan seseorang dari dampak covid-19.
References
Adinugraha, H. H. & Mashudi. (2018). Al-Maslahah Al-Mursalah Dalam Penentuan Hukum Islam. Jurnal Ilmiah Ekonomi Islam, 4(01), 70.
Agustino, Leo. Analisis Kebijakan Penanganan Wabah Covid-19: Pengalaman Indonesia. Jurnal Borneo Administrator. 16(2), 255.
Alfansyur, A & Mariyani. Seni Mengolah Data: Penerapan Triangulasi Teknik, Sumber dan Waktu Pada Penelitian Pendidikan Sosial. Jurnal Historis. 5(2), 148.
Andira, R. 2018. Urgensi Talak di Depan Sidang Pengadilan Perspektif Maslahah Mursalah.Jurnal Hukum Islam.3(2). 215
Dianta, I. M. P. 2017. Metodologi Penelitian Hukum Normatif dalam Justifikasi Teori Hukum. Jakarta: Prenada Media group.
Direktorat Jendral Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung Republik Indonesia. (2020). Pelaksanaan Administrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan Secara Elektronik. Jakarta Pusat.
Edi, F. R. S. (2016). Teori Wawancara Psikodignostik. Yogyakarta: LeutikaPrio
Efendi, J., & Ibrahim, J. 2018. Metode Penelitian Hukum Normatif dan Empiris. Cimanggis: Prenadamedia Group.
Hanoatubun, S. (2020). Dampak Covid-19 Terhadap Perekonomian Indonesia. EduPsyCouns, 2(1), 149.
Ishak, Khodijah. (2014). Pemikiran Al-Syatibi Tentang Maslahah Mursalah dan Implementasinya dalam Pengembangan Ekonomi Syariah. IQTISHADUNA, 3(2), 824.
Hasan, H. H. (1971). Nazariyyah Al-maslahah Fi al-Fiqh al-Islami. Kairo: Dar al-Nahdhah al-‘Arabiyah.
Mardani. (2013). Ushul Fiqh. Jakarta: PT Rajagrafindo Persada.
Julianto., Shahrullah, R, S., Ayunda, R., Hawidi, R, G. 2021. Efektivitas Implementasi Kebijakan E-litigasi di Pengadilan Negeri dan Pengadilan Agama Kota Batam, Indonesia. Jurnal Media Komunikasi Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan, 3(1).
Kurniawan, A & Hudafi H. 2021. Konsep Maqashid Syariah Imam Asy-Syatibi Dalam Kitab Al-Muwafaqat. Jurnal Studi Islam dan Sosial, 15(1). 35.
Livana PH., Suwoso, R.H., Febrianto, T., Kushindarto, D., Aziz, F. 2020. Dampak Pandemi Covid-19 Bagi Perekonomian Masyarakat Desa. Indonesian Journal of Nursing and Health Sciences, 1(1), 47.
Mushafi., Hidayatullah, S., & Aisyah S. 2021. Penerapan Sanksi Bagi Santri Bermasalah di pondok Pesantren Nurul Jadid Perspektif Teori Penegakan Hukum Lawrence M Friedman.Journal of Islamic Studies.08(02), 186.
Ningrum, P, A, P. 2020. Penerapan Hukum Terhadap Pelaku Tindak Pidana Pengancam Yang Ditunjuk Dengan Ucapan Dan Hinaan.Journal Hukum Agama Hindu.4(1) 41.
Oktaviani, R & Sutriani, E. 2019.Analisis Data dan Pengecekan Keabsahan Data.INA-Rxiv. DOI: 10.31227/osf.io/3w6qs.
Riyan, R., & Dewi, M. (2021). Urgensi Persiangan Secara Elektronik (E-litigasi) Dalam Perspektif Hukum Acara Peradilan Agama Di Era Digitalisasi.Al-Ahwal Al-Syakhsiyyah, 1(2), 101-102.
Rizki, S.P., & Irwansyah. (2020). Media Komunikasi Digital, Efektif Namun Tidak Efisien, Studi Media Richness Theory Dalam Pembelajaran Jarak Jauh Berbasis Teknologi Masa Pandemi. Global Kounikasi,1(2), 1.
Rohaman, M. (2020). Modernisasi Peradilan Melalui E-litigasiDalam Perspektif Utilitarianisme Jeremy Bentham. Miyah16(2), 290.
Siahaan, Matdio. 2020. Dampak Pandemi Covid-19 Terhadap Dunia Pendidikan. Jurnal Kajian Ilmiah, 1(5), 3.
Soebiyantoro, B. (2020). Praktik dan Wacana Seputar Persidangan Elektronik (E-litigation) di Peradilan Tata Usaha Negara. Yogyakarta: CV Budi Utama.
Soekanto, S. (2014). Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Penegakkan Hukum. Jakarta: Rajawali Pers.
Sumadi, T., Irawaty., & Casmana, A. R. (2020). Pengembangan Kompetensi Penulisan Ilmiah. Surabaya: CV. Jakad Media Publishing.
Syarifuddin, A. (2008). Ushul Fiqh. Jakarta: Penerbit Logos Wacana Ilmu Syarifuddin, A. (2009). Ushul Fiqh.Jakarta: Kencana.
Ulfiah, S, A., Khairunnisa, V, L., Latifiani, D. 2021. Urgensi Pelaksanaan E-litigasi dalam Persidangan Perkara Perdata Pada Masa Pandemi Covid-19. Jurna Surya Kencana Satu, 12(2), 154.
Utama, A, H. 2019.Kepercayaan Masyarakat Terhadap Penegakan Hukum Di Indonesia.Journal Ensiklopedia Social Review.1(3), 307.
Yamali, F.R. dan Putri, R.N. 2020. Dampak Covid-19 Terhadap Ekonomi Indonesia. Jurnal Of Economics and Business, 4(2), 385.
Yummi, A. 2016.Kemaslahatan Konsep Maqasid Al-Syariah.Jurnal Tarbiyah.6(2). 47.
Zahrotunnimah. 2020. Lanngkah Taktis Pemerintah Daerah Dalam Pencegahan Penyebaran Virus Corona Covid-19 di Indonesia. SAlAM: Journal Sosial & Budaya Syar’i, 7(3), 248.
Peraturan:
Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2019, pasal 1 ayat (7)
Peraturan Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2018
Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2020
Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2020
Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2020
Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2020
Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 5 Tahun 2020
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2022 Hasim Hartono, Yusril Habir
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.