Studi Kasus: Masalah Dan Penyelesaian Dalam Perdagangan Berjangka Komoditi
DOI:
https://doi.org/10.56110/sl.v1i2.7Keywords:
Masalah, Penyelesaian Perselisihan, Perdagangan Berjangka KomoditiAbstract
Kurangnya informasi dan edukasi masyarakat terhadap perdagangan berjangka komoditi dan oknum-oknum di Pialang Berjangka yang bertindak tidak sesuai dengan peraturan perdagangan berjangka komoditi membuat banyaknya pengaduan nasabah yang diterima oleh Bappebti. Maka dari itu, muncul stigma negatif terhadap perdagangan berjangka komoditi di Indonesia. Penelitian ini membahas masalah-masalah dan penyelesaian perselisihan nasabah dalam perdagangan berjangka komoditi di Indonesia. Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis empiris yang memfokuskan objek kajian pada perilaku masyarakat dan peristiwa hukum tertentu yang terjadi dalam studi kasus putusan PN Fabian Buddy Pascoal melawan PT Midtou Aryacom Futures. Masalah yang timbul adalah KYC penerimaan amanat nasabah tidak memenuhi ketentuan yang telah diatur di dalam peraturan Perdagangan Berjangka Komoditi dan oknum dari pihak Pialang Berjangka memberikan informasi yang menyesatkan, menjanjikan keuntungan diluar kewajaran, dan mengarahkan nasabah untuk membiarkan transaksi dijalankan oleh oknum Pialang Berjangka. Putusan kasus Fabian Buddy Pascoal melawan PT Midtou Aryacom Futures adalah NO karena gugatan prematur dimana penyelesaian perselisihan nasabah seharusnya diawali dengan laporan pengaduan di Bappebti, musyawarah mufakat di Pialang Berjangka, mediasi di Bursa Berjangka, dan berakhir di Bakti/PN sesuai upaya hukum yang dipilih di dalam Perjanjian Amanat Nasabah. Oleh sebab itu, calon nasabah seharusnya memahami dengan benar terkait Trading Rules dan mekanisme transaksi di Perdagangan Berjangka Komoditi. Selain itu, Direktur Kepatuhan pada Pialang Berjangka harus cermat dalam mengawasi kinerja tenaga yang diberdayakan Pialang Berjangka dan Wakil Pialang Berjangka sebagai representatif perusahaan Pialang Berjangka.
References
Amirizal. 1999. Hukum Bisnis Risalah Teori Dan Praktek. Jakarta: Djambatan. Amrullah, Afif. 2010. Kariato Indikator Andalan Pasar Global: Saham, Indeks, Komoditi, dan Valas. Jakarta: PT Elex Media Komputindo.
Anshori, Abdul Ghofur. 2016. Filsafat Hukum. Yogyakarta: Gadjah Mada University Press.
Barnes, Wayne R. 2007. “Toward A Fairer Model of Consumer Assent to Standard Form Contract: In Defense of Restatement Subsection 211 (3)”, Article, Washington: Washington Law Review Association. p. 234-235
I made Aswin Ksamawantara, J. I. (2019). Perlindungan Konsumen terhadap Penipuan yang Dilakukan Broker Forex Ilegal. Jurnal Intepretasi Hukum, 281-286.
Fuady, Munir. 1994. Hukum Bisnis Dalam Teori dan Praktek Buku Kesatu. Bandung: PT Citra Aditya Bakti.
Fuady, Munir. 1999. Hukum Kontrak Dari Sudut Pandang Hukum Bisnis. Bandung: PT Citra Aditya Bakti.
Fuady, Munir. 2014. Konsep Hukum Perdata. Depok: PT Rajagrafindo Persada.
Kominfo. (2019, February 8). BAPPEBTI Atur Dagang Komoditas Aset Kripto dan Emas Digital. Retrieved from Kominfo: https://www.kominfo.go.id/content/detail/16479/bappebti-atur-dagang-komoditas-aset-kripto-dan-emas-digital/0/berita
Litoama, F. (2018). Kepastian Hukum Investasi Perdagangan Berjangka Komoditi Berdasarkan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2011 tentang Perdagangan Berjangka Komoditi. Surya Kencana Satu, 55-64.
Lumenta, H. N. (2019). Kajian Hukum tentang Perdagangan Berjangka di Indonesia. Jurnal Cevic Education, 29-36.
Undang-Undang No. 32 Tahun 1997 tentang Perdagangan Berjangka Komoditi.
Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Undang-Undang No. 10 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang- Undang Nomor 32 Tahun 1997 tentang Perdagangan Berjangka Komoditi
Peraturan Pemerintah No.49 Tahun 2014 tentang Penyelenggaran Pedagangan Berjangka Komoditi
Peraturan Kepala Bappebti No. 4 Tahun 2018 tentang Ketentuan Teknis Perilaku Pialang Berjangka
Peraturan Bappebti No.8 Tahun 2019 tentang perubahan Peraturan Kepala Bappebti No. 4 Tahun 2018 tentang Ketentuan Tekhnis Perilaku Pialang Berjangka
Peraturan Bappebti No. 9 Tahun 2021 tentang Penerimaan Nasabah Secara Elektronik Online di Bidang Perdagangan Berjangka Komoditi
Ritonga, S. T. (2021). Rasionalitas Perjanjian Kerjasama antara Nasabah dengan Pelaksana Kegiatan Usaha Perdagangan Berjangka Komoditi yang Menimbulkan Kerugian. Medan: Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara.
Surat Edaran Kepala Bappebti No. 11 Tahun 2014 tentang Penegasan Ketentuan Dalam Peraturan Kepala Bappebti No.107 Tahun 2013 Tentang Perubahan Atas Peraturan Kepala Bappebti No. 99 Tahun 2012 tentang Penerimaan Nasabah Secara Elektronik On-Line di Bidang Perdagangan Berjangka Komoditi
Sugiyono. (2017). Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif, R&D. Bandung: CV Alfabeta.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2022 Dwi Reny Windy Astuti, Hero Samudra
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.