Perlindungan Hukum Terhadap Driver Ojek Online Yang Mengalami Kerugian Akibat Tindakan Konsumen Yang Melakukan Pesanan Fiktif
DOI:
https://doi.org/10.56110/sl.v1i3.16Keywords:
Online motorcycle taxi, Fictitious orders, ProtectionAbstract
Ojek online merupakan ojek sepeda motor yang dapat dipesan menggunakan teknologi internet dengan memanfaatkan aplikasi pada smartphone. Perusahaan memberikan perlindungan terhadap driver yang mengalami kerugian akibat pesanan fiktif berupa perlindungan preventive. Rumusan masalah dalam analisis ini Bagaimana pengaturan tentang perlindungan hukum terhadap driver ojek online dan bagaimana pertanggungjawaban perusahaan ojek online terkait pembatalan pesanan fiktif. Adapun metode pengumpulan teknik bahan hukum yang digunakan peneliti terdiri dari Teknik analisis kualitatif normative. Hasil analisis menunjukkan bahwa peran perusahaan ojek online belum maksimal melindungi para driver. Hal ini disebabkan karena perusahaan dengan driver hanya memiliki hubungan sebatas kemitraan. Berdasarkan kendala tersebut disarankan agar perusahaan bisa memberikan perlindungan yang layak bagi driver.
References
Bambang Sunggono. 2007. Metodelogi Penelitian Hukum. PT. Raja Grafindor Persada. Jakarta.
Hartono, Sri rejeki. Hukum Perlindungan Konsumen. Bandung: Mandar Maju. 2016.
Mansyur, Dikdik M. Arief dan Elisatris Gultom. 2005. Cyber Law (Aspek Hukum Teknologi Informasi). Bandung: Refika Aditama.
Muhammad Abdulkadir. 2004. Hukum dan Penelitian Hukum. PT Citra Aditya Bakti. Bandung.
Artikel/Jurnal
Lisnawati, Erma. 2016. Keabsahan Alat Bukti Elektronik Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi No. 20/PUU-XVI/2016 Dalam Prespektif Criminal Justice System. Jurnal Magister Hukum Udayana 5 No.4 (2016). 678.
Nining Latianingsih. 2021. Prinsip Tanggung Jawab Usaha dalam Transaksi Elektronik Menurut Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik. Jurnal Ekonomi dan Bisnis, Vol. 11, No. 2.
Abdul Hali. 2020. Pengaruh Pertumbuhan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah Terhadap Pertumbuhan Ekonomi Kabupaten Mamuju. Jurnal Ilmiah Ekonomi Pembangunan, Volume 1 Nomor 2, ISSN: 2716-2443.
Umaimah Wahid dan Anggun Eka Puspita. 2017. Upaya Peningkatan Brand Awareness PT.Go-Jek Indonesia Melalui Aktivitas Marketing Public Relations. Jurnal Komunikasi, Universitas Budi Luhur. Volume 9 Nomor 1.
Nurbayati. 2019. Tren Pengguna Aplikasi Go-Food di Era Digital, Jurnal Komunikasi, Masyarakat Dan Keamanan. Universitas AMIKOM Yogyakarta. Volume 1 Nomor 1.
Hylda Myrandha Syabai’ni. 2021. Tanggungjawab Perusahaan Penyedia Layanan Aplikasi Go-Jek Terkait Pesanan (Pesanan) Fiktif Penggu. Jurnal Hukum Adigama Volume 4 Nomor 1.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2022 Made Sinthia Sukmayanti, I Made Sudirga
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.